Prinsip-prinsip Penyaluran Dana Bank Syariah
Selanjutnya, skema jual beli dibagi lagi kepada beberapa jenis, yaitu jual beli salam, murabahah, dan istishna.
Begitu juga dengan skema investasi yang dibagi kepada investasi mudharabah dan investasi musyarakah.
Yang terakhir yaitu skema sewa yang dibagi kepada dua jenis, yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT).
Untuk pembahasan yang lebih lengkap dari ketiga skema tersebut akan dijelaskan di bawah ini:
Skema ini untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan suatu barang, yang mana nasabah tidak memiliki uang untuk membelinya.
Dalam hal ini bank berperan sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.
Keuntungan yang diperoleh bank dalam pembiayaan berskema murabahah yaitu selisih antara harga perolehan dengan harga jual.
Proses pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran kepada pihak bank.
Jual beli dengan skema salam ini biasanya diutamakan oleh pihak bank kepada para nasabah yang sudah memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi jual beli.
Selanjutnya Bank Syariah bekerja sama dengan pihak produsen untuk menyediakan barang yang telah dipesan oleh nasabah.
Setelah barang tersebut selesai dibuat bank membelinya untuk dijual lagi kepada nasabah.
Jual beli dengan skema istishna pembayarannya dapat dilakukan di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu yang telah disepakati.
Investasi dengan skema mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Mudharabah muthlaqah merupakan mudharabah yang tidak terikat baik itu dengan tempat usaha, jenis produk, pelanggan maupun pemasok.
Sedangkan mudharabah muqayyadah sebaliknya, yaitu investasi terikat.
Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan yang mereka buat disaat pertama kali akad musyarakah dilaksanakan.
Transaksi sewa dengan skema ijarah ini tidak berujung pada perpindahan kepemilikan atas objek sewa, akan tetapi pihak yang menyewa hanya sebatas mengambil manfaat dari barang sewaan.
Jika masa sewa berakhir, maka barang/objek sewa akan dikembalikan kepada bank.
Sistem pembayaran sewa bisa dilakukan oleh nasabah dengan cara tunai maupun angsuran sesuai kesepakatan yang telah dibuat diawal transaksi.
Prinsip Jual Beli
Jual Beli dengan Skema Murabahah
Jual beli dengan skema murabahah merupakan suatu bentuk jual beli yang diberitahukan harga perolehan objek jual beli serta keuntungan yang akan diambil dari objek jual beli tersebut dan disepakati diantara kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.Skema ini untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan suatu barang, yang mana nasabah tidak memiliki uang untuk membelinya.
Dalam hal ini bank berperan sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.
Keuntungan yang diperoleh bank dalam pembiayaan berskema murabahah yaitu selisih antara harga perolehan dengan harga jual.
Proses pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran kepada pihak bank.
Jual Beli dengan Skema Salam
Jual beli dengan skema salam ini merupakan sebuah bentuk jual beli dimana pembayarannya dilakukan terlebih dahulu sebelum barang tersebut diserahkan kepada pembeli.Jual beli dengan skema salam ini biasanya diutamakan oleh pihak bank kepada para nasabah yang sudah memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi jual beli.
Jual Beli dengan Skema Istishna
Jual beli dengan skema istishna ini merupakan bentuk jual beli di mana pihak nasabah meminta untuk diproduksikan barang kepada pihak bank dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan.Selanjutnya Bank Syariah bekerja sama dengan pihak produsen untuk menyediakan barang yang telah dipesan oleh nasabah.
Setelah barang tersebut selesai dibuat bank membelinya untuk dijual lagi kepada nasabah.
Jual beli dengan skema istishna pembayarannya dapat dilakukan di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu yang telah disepakati.
Prinsip Investasi
Investasi dengan Skema Mudharabah
Dalam prinsip penyaluran dana ini, bank bertindak sebagai sahibul maal (pemberi modal) dan nasabah sebagai mudharib (pengelola modal).Investasi dengan skema mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Mudharabah muthlaqah merupakan mudharabah yang tidak terikat baik itu dengan tempat usaha, jenis produk, pelanggan maupun pemasok.
Sedangkan mudharabah muqayyadah sebaliknya, yaitu investasi terikat.
Investasi dengan Skema Musyarakah
Dalam investasi dengan skema musyarakah (perkongsian) bank menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain dalam hal investasi terhadap sebuah usaha yang akan dijalankan.Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan yang mereka buat disaat pertama kali akad musyarakah dilaksanakan.
Prinsip Sewa
Sewa dengan Skema Ijarah
Dalam hal ini bank sebagai penyedia objek sewa dan nasabah sebagai pihak yang menyewa objek tersebut.Transaksi sewa dengan skema ijarah ini tidak berujung pada perpindahan kepemilikan atas objek sewa, akan tetapi pihak yang menyewa hanya sebatas mengambil manfaat dari barang sewaan.
Jika masa sewa berakhir, maka barang/objek sewa akan dikembalikan kepada bank.
Sistem pembayaran sewa bisa dilakukan oleh nasabah dengan cara tunai maupun angsuran sesuai kesepakatan yang telah dibuat diawal transaksi.
Post a Comment for "Prinsip-prinsip Penyaluran Dana Bank Syariah"