Hak dan Kewajiban Para Pihak Gadai Syariah
Termasuk akad yang berkaitan dengan gadai, di mana gadai itu sendiri merupakan transaksi pinjam-meminjam dengan menyertakan barang sebagai jaminan atas uang yang telah dipinjam tersebut.
Kalau gadai syariah, berarti gadai yang diterapkan nilai-nilai syariah di dalamnya.
Aturan mengenai hak dan kewajiban sudah sangat jelas diterapkan dalam gadai syariah, hal ini tentunya bertujuan untuk menjaga keberlangsungan akad agar sampai pada tujuan yang telah direncanakan.
Seseorang tidak dapat mengambil sesuatu yang bukan haknya dan tidak boleh pula melalaikan kewajibannya yang telah tercantum dalam akad gadai syariah.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban para pihak gadai syariah:
Kalau gadai syariah, berarti gadai yang diterapkan nilai-nilai syariah di dalamnya.
Aturan mengenai hak dan kewajiban sudah sangat jelas diterapkan dalam gadai syariah, hal ini tentunya bertujuan untuk menjaga keberlangsungan akad agar sampai pada tujuan yang telah direncanakan.
Seseorang tidak dapat mengambil sesuatu yang bukan haknya dan tidak boleh pula melalaikan kewajibannya yang telah tercantum dalam akad gadai syariah.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban para pihak gadai syariah:
Hak dan Kewajiban Murtahin (Pemegang Barang Jaminan)
Hak murtahin antara lain yaitu:- Menjual marhun (barang gadaian) apabila pemilik barang tidak kembali untuk melunasi utangnya (uang yang telah dipinjam).
- Seluruh biaya yang telah dikeluarkan murtahin untuk perawatan barang, berhak untuk menerima gantinya dari rahin (pemilik barang).
- Murtahin berhak untuk menahan barang jaminan sampai rahin datang untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamnya.
- Bila terjadinya kerusakan atau kehilangan barang gadaian, yang disebabkan karena kelalaiannya, maka murtahin berkewajiban untuk membayar ganti rugi. Sedangkan bila kerusakan atau kehilangan tersebut bukan akibat dari kelalaiannya, maka rahin yang akan bertanggung jawab.
- Murtahin wajib untuk menghindari penyalahgunaan barang gadaian, atau dalam kata lain tidak boleh memanfaatkan untuk dirinya sendiri atau memberikannya kepada orang lain.
- Wajib bagi murtahin untuk memberitahu rahin apabila barang gadaian hendak dijual.
Hak dan Kewajiban Rahin (Orang yang Meminjam Uang/Pemilik Barang Gadaian)
Hak rahin antara lain yaitu:- Setelah semua uang yang dipinjamnya dikembalikan, maka rahin berhak untuk mendapatkan kembali barang yang telah digadaikannya.
- Rahin berhak untuk menuntut bayaran atas kerusakan atau kehilangan barang yang disebabkan oleh kelalaian murtahin.
- Berhak untuk mendapatkan uang atas penjualan barang, bila hasil penjualan barang tersebut masih ada sisanya setelah dilunasi seluruh utangnya.
- Bila marhun telah disalahgunakan, maka rahin berhak untuk mengambil barangnya dari murtahin.
- Seluruh uang yang telah dipinjamnya (marhun bih), wajib untuk dilunasi kepada murtahin bila telah jatuh tempo. Dan juga mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh murtahin untuk tujuan perawatan barang.
- Rahin wajib untuk merelakan penjualan barangnya, bila ia sudah tidak mampu lagi untuk melunasi seluruh utangnya.
Post a Comment for "Hak dan Kewajiban Para Pihak Gadai Syariah"